User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93035--03-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/urichenie/status/1455743053369536513 Mas/mba kalo gini termasuk saat pembayaran ga?, jadi pembayarannya kayak ditunda dl di rekening yg dipegang rekanan tapi atas nama WP. kalo kerjaan sudah beres baru pembayaran sesungguhnya masuk rekening operasional wp?”

Jawaban

Dikembalikan secara normatif di PP 9 2021 pasal 17 ayat 2, Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran. Saat pembayaran ini tidak di

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/93035--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1