User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93034--03-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin menanyakan mengenai PPN DTP atas sewa banguan, apakah pinalty/denda atas sewa dan fasilitas pelayanan bulan Agt & Sept 2021 juga dikenakan PPN DTP, Pak?

Jawaban

Yang mendapatkan PPN DTP adalah nilai bruto persewaan. Normatif ke pengetian nilai bruto persewaan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang d

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/93034--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)