faq1:5k19:93034--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin menanyakan mengenai PPN DTP atas sewa banguan, apakah pinalty/denda atas sewa dan fasilitas pelayanan bulan Agt & Sept 2021 juga dikenakan PPN DTP, Pak?
Jawaban
Yang mendapatkan PPN DTP adalah nilai bruto persewaan. Normatif ke pengetian nilai bruto persewaan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang d
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/93034--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)