User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93030--03-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait Peraturan Menteri Keuangan NO PMK 63/PMK.03/2021 tentang tanda tangan elektronik, apakah terdapat peraturan leih lanjut yang mengatur tentang kriteria wajib pajak yang menggunakan TTE tersertifikasi atau TTE tidak tersertifikasi? terima kasih

Jawaban

sampai saat ini belum ada perdirjen yg mengatur implementasi dari Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/93030--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1