User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93019--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

email, mas/mbak izin bertanya Perkenalkan saya Adisty dari KPPN Kotabaru (Kalsel). mohon izin bertanya mengenai kewajiban pajak untuk pekerjaan borongan (kuitansi barang dan jasa menjadi satu) perbaikan gedung kantor. Terdapat Kuitansi perbaikan gedung kantor dengan nominal sebesar Rp14.000.000,- Kuitansi tersebut memiliki lampiran kuitansi yang menyebutkan rincian sebagai berikut: 1. Biaya Peralatan: — Pembelian Cat Atap : Rp5.000.000,- — Pembelian FIber : Rp3.000.000,- Total : Rp8.000.000,

Jawaban

untuk PPN karena rekanan bukan PKP maka tidak ada objek pungut PPN, Kewajiban potput pph bagi IP diatur mulai dari pasal 8 PMK-231/PMK.03/2019. ada 2 kemungkinan: 1. terutang pph pasal 22 atas pembelian peralatan dan pph final atas jasa kontruksi apabila OP tsb memiliki usaha yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 2. terutang pph pasal 22 atas pembelian peralatan dan pph pasal 23 atas jasa Jasa perawatan/perbaikan/peme

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/93019--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1