User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93008--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selisih kurs yang belum realisasi, itu dikoreksi fiskal atau tidak? dasar hukumnya apa?

Jawaban

Gini ajaa mas, di pembukuannya dia udah mengakui ga mengenai selisih kurs itu? Kalau belum berarti yaa berarti gamasuk ke perhitungan pphnya. Kalau wp udah mengakuinya di pembukuan berarti dimasukkan ke penghitungan pph

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k19/93008--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)