faq1:5k19:93008--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selisih kurs yang belum realisasi, itu dikoreksi fiskal atau tidak? dasar hukumnya apa?
Jawaban
Gini ajaa mas, di pembukuannya dia udah mengakui ga mengenai selisih kurs itu? Kalau belum berarti yaa berarti gamasuk ke perhitungan pphnya. Kalau wp udah mengakuinya di pembukuan berarti dimasukkan ke penghitungan pph
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k19/93008--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)