faq1:5k19:93005--03-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dokumen lain di inputan PPN di ebuni insatansi pemerintah diisi apa ya? Wajib Pajak belanja sama non PKP dan tidak ber NPWP, apakah bisa diinput di dokumen lain?

Jawaban

jk IP bertransaksi dgn non pkp maka tidak ada pemungutan ppn nya. seharusnya tidak masuk ke pelaporan spt ppn put si ip.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/93005--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)