faq1:5k19:93002--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba ketentuan mengenai pajak atas penghargaan yg diterima wp karena mencapai suatu target itu ada dmn ya?
Jawaban
transaksi WP pembeli yang memberikan bonus kepada penjual berupa uang, tidak memenuhi kriteria transaksi di SE-24/2018, tetapi tetap ada objek potong pph pasal 23 atas bonus, dan tidak ada objek pungut PPN sepanjang pemberian bonus tsb tidak disertai dengan penyerahan BKP/JKP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k19/93002--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1