faq1:5k19:92998--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau validasi pph online, tapi bingung mengisi luas tanah dan bangunan. Saya sudah pecah sertifikat tanah namun belum pecah pbb. Apakah luas tanah dan bangunan di ephtb disesuaikan dengan sertifikat yang baru?
Jawaban
ntuk luas tanah/bangunan diisi dengan jumlah luas bangunan/tanah yang dialihkan dalam rangka pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/92998--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)