faq1:5k19:92998--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau validasi pph online, tapi bingung mengisi luas tanah dan bangunan. Saya sudah pecah sertifikat tanah namun belum pecah pbb. Apakah luas tanah dan bangunan di ephtb disesuaikan dengan sertifikat yang baru?

Jawaban

ntuk luas tanah/bangunan diisi dengan jumlah luas bangunan/tanah yang dialihkan dalam rangka pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/92998--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)