faq1:5k19:92991--03-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ibu saya mau menanyakan terkait PMK 151 tahun 2021, dijelaskan pada PMK tersebut mengenai pemungut bea materai, pemungut bea materai dapat di tentukan oleh DJP atau mengajukan sendiri.. pertanyaan saya, apabila saya sudah memenuhi syarat pemungut namun tidak di tetapkan oleh DJP dan tidak mengajukan, apakah ada konsekuensi?

Jawaban

belum diatur ketentuan untuk hal tersebut, yang diatur jika wp telat setor dan lapor ketikasudah menjadi pemungut

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k19/92991--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)