User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92989--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pada UU HPP yang baru disahkan dan di dalamnya memiliki perubahan rentang penghasilan kena pajak daro 0-50 menjadi 0-60. WP menanyakan “apakah nanti untuk pesangon juga berubah dari 0-50 ke 0-60 juta kah?”

Jawaban

sejauh ini belum ada info lebih lanjut ya mba menganai aturan hpp ini. jadi mungkin bisa minta wp menunggu aturan resmi dan turunannya keluar. untuk penjelasan yang bisa diberikan baru sekedar yang di tampilkan pada web pajak. bisa cek di https://pajak.go.id/ruu-hpp

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/92989--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)