User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92986--03-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk PMK 149 2021, pembebasan PPh 22 bisa diajukan sejak masa pajak kapan? batas waktu pengajuan kapan?

Jawaban

Pasal 19B ayat (2) PMK-249/PMK.03/2021 Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). Pasal 10 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2021 Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tangg

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/92986--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)