faq1:5k19:92986--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk PMK 149 2021, pembebasan PPh 22 bisa diajukan sejak masa pajak kapan? batas waktu pengajuan kapan?
Jawaban
Pasal 19B ayat (2) PMK-249/PMK.03/2021 Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). Pasal 10 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2021 Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tangg
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k19/92986--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)