User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92981--03-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah ini artinya semua wajib pajak (OP dan Badan) yg sudah mempunyai surat pernyataan atau sudah mengikuti program TA tahun 2016-2017 lalu bisa mengikuti PPS WP ini? kalau tidak mengikuti program TA tahun 2016 -2017 lalu, apakah bisa mengikuti program PPS WP ini?

Jawaban

terkait RUU HPP belum diundangkan, jadi silakan ditunggu terlebih dahulu ya mba, termasuk aturan pelaksanaan terkait program pengungkapan sukarela di RUU HPP juga belum ada

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/92981--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)