User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92977--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah vaksin covid-19 untuk seluruh pegawai bisa dibebankan sebagai biaya kantor (pengurang bruto)? Karena kalau tidak salah di PMK 167/2018 ada jenis natura: pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Tapi hanya terbatas pada penyediaan pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, pengaman untuk awak ka

Jawaban

terkait hal ini, ada penegasan dalam ND-183/2021, di point 3, disebutkan bahwa biaya penegahan covid-19 masuk sebagai biaya 3M, sepanjang kegiatan tersebut berlaku untuk seluruh karyawan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/92977--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1