faq1:5k19:92977--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah vaksin covid-19 untuk seluruh pegawai bisa dibebankan sebagai biaya kantor (pengurang bruto)? Karena kalau tidak salah di PMK 167/2018 ada jenis natura: pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Tapi hanya terbatas pada penyediaan pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, pengaman untuk awak ka
Jawaban
terkait hal ini, ada penegasan dalam ND-183/2021, di point 3, disebutkan bahwa biaya penegahan covid-19 masuk sebagai biaya 3M, sepanjang kegiatan tersebut berlaku untuk seluruh karyawan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/92977--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1