faq1:5k19:92976--03-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya pkp menjual brg/jasa kpd bendaharawan di bulan yg sama terdiri dr 2 transaksi. Yg pertama transaksi barang diatas 2jt, dan yg kedua transaksi jasa di bawah 2jt. Utk yg pertama kami membuat fp kode 020, dan bendaharawan membayar kpd kami senilai dpp dikurangi dg pph 22,ppn dibayarkan oleh bendaharawan dg memberikan ssp kepada kami. Kalau utk yg kedua kami membuat fp kode 010 dan bendaharawan membayar kpd kami senilai dpp+ppn-pph 23, kami yg menyetorkan ppn nya. Apakah sudah betul? saya bin

Jawaban

sudah benar seperti itu

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k19/92976--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)