faq1:5k19:92972--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp bayar angsuran pph pasal 25 tahun 2020 selama 9 bulan. Spt tahun 2020 status KB dan sudah dibayarkan dan dilaporkan. Jadi yang 3 bulan dibayarkan saja atau tidak?
Jawaban
Digali dulu alasannya tidak bayar PPh 25 selama 3 bulan itu karena apa. Secara nominal memang sudah dilunasi di SPT Tahunan. Tapi tetap bisa di-STP karena tidak/ terlambat setor.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/92972--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)