User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92967--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

adakah aspek perpajakan (all taxes) dari goodwill?

Jawaban

dalam aspek perpajakan, ada diatur mengenai amortisasi. apakah dalam transaksi akuisisi yang menimbulkan adanya goodwill dikenai pajak? kembalikan ke pasal 4 ayat 1 ada penghasilan atau tidak. seharusnya tidak ada ya, karena ini transaksi pembelian aset, dimana selisih nilai buku dan nilai beli tadi dianggap sebagai goodwill.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/92967--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1