User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92965--02-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#75Q: distributor beli barang dari produsen, namun ada seilisih antara PO receipt distributor dengan invoice dan faktur pajak principle selisih tersebut karena adanya discount seharusnya 1% namun dibuatkan discount 2% pada faktur pajak oleh produsen Saat distributor meminta pembetulan FP, produsen menolak dengan alasan

Jawaban

harusnya faktur pajak itukan sesuai keadaan sebenarnya, kalo memang diskonnya adalah 1% harusnya di fp ya 1%, kalo ada kesalahan 2% maka dibuatkan fp pengganti. Kalo dia nerbitin fp baru atas selisihnya, fpnya jadi ga sesuai keadaan sebenarnya, jadi disarankan untuk pembuatan fp pengganti aja ya

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k19/92965--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)