User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92960--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menerima surat dari KPP mengenai adanya kesalahan dalam laporan realisasi PPh21 DTP bulan Juli, tetapi surat tsb baru dikirm oktober sehingga tidak bisa melakukan pembetulan. apakah WP tersebut harus membayarkan nilai PPh yang salah tsb?

Jawaban

PM. Kalau memang ada kesalahan pada realisasi yg menyebabkan tidak bisa dapet dtpnya, iya memang harus disetorkan pph terutangnya yg tidak jadi dtp

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k19/92960--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)