faq1:5k19:92960--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menerima surat dari KPP mengenai adanya kesalahan dalam laporan realisasi PPh21 DTP bulan Juli, tetapi surat tsb baru dikirm oktober sehingga tidak bisa melakukan pembetulan. apakah WP tersebut harus membayarkan nilai PPh yang salah tsb?
Jawaban
PM. Kalau memang ada kesalahan pada realisasi yg menyebabkan tidak bisa dapet dtpnya, iya memang harus disetorkan pph terutangnya yg tidak jadi dtp
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k19/92960--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)