User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92956--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada perusahaan induk melakukan pengalihan aset (tanah, bangunan dan mobil) ke anak perusahaan itu dikenakan pph atau tidak ya? kalau untuk pph final pengalihan tanah bangunan tetep kena ya? kalau barang lain seperti mobil dan barang berwujud lainnya, pengenaannya seperti apa?

Jawaban

Induk dan anak kan entitas yg berbeda ya dev. Kalau ada pengalihan aset, selama itu jadi objek pajak tentu ada pph terutang ya. Untuk potputnya dilihat dulu objeknya apa

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k19/92956--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)