User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92942--02-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jadi perusahaan kami ada 2 cabang, 1 di jkt 1 di muara enim. Utk SPT Masa PPN cabang muara enim bulan sept-des itu pemusatan ke cabang jakarta. Kalau ada penyerahan tidak terutang di cabang enim pada masa jan-agustus itu utk pelaporan SPT Masa nya boleh dilaporkan di cabang Jakarta?

Jawaban

Kalau liat lampiran per 29/2015, bagian tidak terutang ppn di 1111 induk, “diisi dg jumlah penyerahan barang dan jasa yg tdk terutang ppn yg merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yg PPNnya tdk dipungut dan/atau penyerahan yg dibebaskan dr pengenaan ppn” « ini berlaku utk pusat dan seluruh cabangnya tapi utk masa tsb saja, bukan utk masa2 sebelum pemusatan. Teknis pembetulan balikin ke kpp aja mba, krn cabangnya udah ga pkp kan jadi gabisa pembetulan spt se

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/92942--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)