faq1:5k19:92935--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh?
Jawaban
laura kalo di PER 04 2020 Pasal 9 itu menurut persyaratan pengurus yang harus dilampirkan untuk pendaftaran wp badan boleh boleh saja dan di pasal 32 uu kup pun gak dibatasi pengurus itu harus WNI ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k19/92935--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)