User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92935--02-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh?

Jawaban

laura kalo di PER 04 2020 Pasal 9 itu menurut persyaratan pengurus yang harus dilampirkan untuk pendaftaran wp badan boleh boleh saja dan di pasal 32 uu kup pun gak dibatasi pengurus itu harus WNI ya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/92935--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)