faq1:5k19:92933--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas mbaa mau nanya, jika PT A masih dalam pemeriksaan dan ditemukan bahwa pph 23&25 lupa dikreditkan, karna dlm pemeriksaan, otomatis sdh tdk dpt dilakukan pembetulan ya. apakah PT A masih dpt memakai nilai dri PPh 23&25, missal untuk restitusi/apakah dpt digunakan jika terdapat kurang byr?
Jawaban
1. kredit pajak itu hak, jadi dapat dikreditkan 2. nanti itu bisa jadi penghitungan dalam pemeriksaan sperti apa, bisa konfirm ke pemeriksa terkait materi teknis pemeriksaan 3. ketika ada kredit PPh itu kan nanti ada indikasi tambahan penghasilan juga
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k19/92933--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1