User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92932--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

menanyakan mengenai PPh 15 jasa pelayaran, ketika pengangkutan ada salah jalur karena kendala banjir, sehingga pada invoice ditulis keterangan 'biaya batal muat', apakah batal muat tersebut dikenakan PPh?

Jawaban

peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/92932--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)