User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92931--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika da perusahaan dilikuidasi dan hutang2nya (hutang gaji karyawan) dialihkan pada PT Induk. Apakah dapt dikategorikan objek pajak sebagai pembebasan hutang?

Jawaban

bukan real utang piutang, pengalihan pembayaran gaji dari anak ke induk, kembali ke penjelasan terkait pembebasan utang. Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang. Untuk hal ini bisa penegasan ke KPP dulu

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/92931--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1