faq1:5k19:92931--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika da perusahaan dilikuidasi dan hutang2nya (hutang gaji karyawan) dialihkan pada PT Induk. Apakah dapt dikategorikan objek pajak sebagai pembebasan hutang?
Jawaban
bukan real utang piutang, pengalihan pembayaran gaji dari anak ke induk, kembali ke penjelasan terkait pembebasan utang. Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang. Untuk hal ini bisa penegasan ke KPP dulu
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k19/92931--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1