User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92927--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aspek pajak jika Badan dalam negeri membagikan dividen ke WPLN?

Jawaban

aspek perpajakannya adalah pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B yang berlaku antara negara mitra jika wp bisa memberikan form DGT / tanda terima dari E-SKD kepada pemotongnya lanjut pm ya

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/92927--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)