faq1:5k19:92927--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
aspek pajak jika Badan dalam negeri membagikan dividen ke WPLN?
Jawaban
aspek perpajakannya adalah pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B yang berlaku antara negara mitra jika wp bisa memberikan form DGT / tanda terima dari E-SKD kepada pemotongnya lanjut pm ya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k19/92927--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)