faq1:5k19:92915--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jadi gini, kami berencana untuk mengubah susunan direksi dan komisaris. Jadi kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh?
Jawaban
sesuai pasal 32 uu kup tidak dibatasi pengurusnya harus wpdn atau wna
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k19/92915--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1