User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92915--02-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jadi gini, kami berencana untuk mengubah susunan direksi dan komisaris. Jadi kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh?

Jawaban

sesuai pasal 32 uu kup tidak dibatasi pengurusnya harus wpdn atau wna

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k19/92915--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1