faq1:5k19:92909--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#43Q SPLN bekerja di indonesia kurang dr 183 hari, tapi di tahun berjalan ternyata mendapat perpanjangan dan lebih dr 1 tahun sehingga mendaftarkan NPWP. Disini untuk PPh 26 sebelum jadi spdn apakah bisa dikreditkan atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
#43A By pm. Bisa dikreditkan. Lanjutan pertanyaan, untuk PPh Pasal 21 nya mulai dipotong sejak dia memenuhi sebagai SPDN sesuai Pasal 2 PMK-18/PMK.03/2021
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/92909--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1