User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92896--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada pembetulan SPT 2019 di tahun 2021 yang menyebabkan KB menjadi 1,8juta apakah pph pasal 25 nya menjadi kurang bayar?spt normalnya 1,2 jt

Jawaban

Pasal 6 KEP 537/2000 (1) Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pembe

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/92896--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)