faq1:5k19:92890--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dari posisi pemotong. sudah buat ebilling dan ga motong sesuai pph final pp 23 dtp pmk 82. udah lapor spt final juga. tapi kemudian lqwan transaksi ga lapor realisasi jadi gabisa manfaatin. dari posisi pemotong harus gmn?
Jawaban
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf e wajib menyetorkan PPh final PP 23 DTP terutang untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (SE-44/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k19/92890--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)