User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92876--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemilik modal belum menyetorkan modal 100% apakan boleh membagikan deviden?

Jawaban

secara perpajakan tidak mengatur boleh atau tidaknya dividen dibagikan berdasarkan prresentase penyetoran modal. pajak mengatur perlakuan dividen sebagai objek atau bukan objek pph, serta pengenaan pph-nya berdasarkan siapa yg membagikan dan siapa yg menerima dividen. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1199

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/92876--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)