faq1:5k19:92876--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemilik modal belum menyetorkan modal 100% apakan boleh membagikan deviden?
Jawaban
secara perpajakan tidak mengatur boleh atau tidaknya dividen dibagikan berdasarkan prresentase penyetoran modal. pajak mengatur perlakuan dividen sebagai objek atau bukan objek pph, serta pengenaan pph-nya berdasarkan siapa yg membagikan dan siapa yg menerima dividen. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1199
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/92876--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)