faq1:5k19:92875--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tny pak, jadi kita ada menggunakan jasa tenaga ahli hukum, perorangan… apakah perlu setor pph 26 dan PPN…? jika perlu, bentuk pelaporannya seperti apa?
Jawaban
“pph: pembayaran kpd org pribadi dipotong pph pasal 26 atau tarif p3b. mekanismenya pakai spt pph pasal 21/26, buat bukti potong di daftar bupot tidak final, pilih kode penghasilan yg dipotong pph pasal 26. Jika ada form dgt/tanda terima skd, dilampirkan sebagai lampiran pdf bersamaan dengan pelaporan spt pph pasal 21/26. ppn: wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Ti
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/92875--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1