User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92875--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tny pak, jadi kita ada menggunakan jasa tenaga ahli hukum, perorangan… apakah perlu setor pph 26 dan PPN…? jika perlu, bentuk pelaporannya seperti apa?

Jawaban

“pph: pembayaran kpd org pribadi dipotong pph pasal 26 atau tarif p3b. mekanismenya pakai spt pph pasal 21/26, buat bukti potong di daftar bupot tidak final, pilih kode penghasilan yg dipotong pph pasal 26. Jika ada form dgt/tanda terima skd, dilampirkan sebagai lampiran pdf bersamaan dengan pelaporan spt pph pasal 21/26. ppn: wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Ti

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/92875--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1