faq1:5k19:92867--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
investasi di obligasi, nama obligasinya itu INDOIS, Nah, di invoice nya itu, atas bunga obligasinya tidak dipotong PPh final 4(2).nah, saya mau tanya ttg hal itu, dasar hukum nya ada dimana ya?
Jawaban
Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. (pasal 2 ayat 1 PP 91/2021). Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi sesuai pasal 3 PP 91/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/92867--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)