faq1:5k19:92857--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada induk perusahaan yang memberikan modal barang ke anak perusahaan, masuknya ke hibah atau inbreng ya Kak? krn aspek perpajakannya masing2 berbeda ya

Jawaban

kita tidak berwenang menentukan, dikembalikan ke wp. Terkait ketentuan perpajakan untuk inbreng, untuk pph dikecualikan sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika. Untuk PPN bisa masuk ke bukan penyerahan BKP sesuai pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN sttd UU Cika. Kalau untuk hibah, dapat dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan, bisa merujuk ke PMK 90/2020. Untum PPN atas hibah tetap terutang PPN, dengan kode fp 040 atas pemberian cuma-cuma

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/92857--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)