faq1:5k19:92856--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami menerima invoice dari lawan transaksi kami atas sewa angkutan untuk shuttle bus untuk antar jemput karyawan kami, pada invoice nya terdapat ppn 2% nya dari total transaksi tersebut. dan mereka juga melampirkan surat edaran dari dirjen pajak SE-119 2010 dan PMK 28 2006. dan yang kami ingin tanyakan apakah teransaksi itu betul di kenakan ppn 2%?
Jawaban
WP hanya menerima invoice, dan pemungut bukan PKP, di konfirmasi aja ke lawan transaksinya, PPN 2 % itu pungutan apa, yg pasti itu harusnya bukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai, karena sepanjang memenuhi syarat di PMK 80/PMK.03/2012, harusnya termasuk jasa yang tidak di pungut PPN
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k19/92856--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)