faq1:5k19:92855--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dari sisi bank sebagai pemberi pendapatan apakah wajib melaporkan atas transaksi untuk penghasilan bunga deposito?
Jawaban
bank yang memberikan bunga maka bank wajib potong pph final mba kententuanya ada di Pasal 8 PMK-212/PMK.03/201, kalau penghasilan bunga dibayar/ terutang kepada Bank bukan objek potong pph pasal 23.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k19/92855--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)