User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92847--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP melakukan pemberian pinjaman berupa uang tunai dari perusaahan DN (Indonesia) ke perusahaan LN (Australia), bagaimana perpajakan atas pemberian pinjaman dari perusahaan D.N ke perusahaan yang ada di L.N ya?

Jawaban

nanti yang jadi objek itu terkait bunganya, tergantung dari negara WPLN apakah ada pemotongan atau engga, kalau ada bisa menjadi kredit pph 24 dan penghasilan bunga tsb masuk kedalam spt tahunan bagian penghasilan dari LN

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/92847--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)