faq1:5k19:92841--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#32Q: Mohon maaf mau memastikan kembali, jika ada RSUD sebagai WAPU menyerahkan jasa webinar kepada Badan, apakah Badan tersebut tetap memotong sesuai PPh 23 atas jasa? kalo gini selama jasa tersebut masuk dalam list PMK 141 tetap dipotong kan mas mabk?
Jawaban
#32A: iya dim tetap normatif ikut PMK-141 aja.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/92841--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)