User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92808--01-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

“dapat surat SP2DK dari KPP, mengenai PPN Impor di SSP dan dilaporkan berbeda, setelah saya selidiki, ternyata PPJK saya salah setor ke npwp dy, bukan NPWP saya. PPJK nya sudah tidak bisa dihubungi pak, karena tahun 2016. sehingga atasan saya akan membayar atas selisih tersebut. saat pembetulan PPN, saya tidak bisa input dokumen PIB, karena tidak ada no pendaftarannya pak,untuk dokumenya BC 2.0. selama ini input no dokumen menggunakan no pengajuan” Mas/mba, mau mastiin, ini untuk bc 2.0 kan haru

Jawaban

Untuk dokumennya BC bisa dikonfirmasi terlebih dahulu ke BC nya. Hal tersebut nanti juga silakan dikonfirmasi dengan AR nya juga jika ada perbedaan dalam data di dokumen PIB nya

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/92808--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)