faq1:5k19:92807--01-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

suami istri, istri punya usaha dan dapat a1 dari 1 pemberi kerja. mau usahanya kena pp 23 atau engga, penghasilan dari pemberi kerja nya tetep GA FINAL kan ya?

Jawaban

NPWP gabung, Karena istri ada usaha, tidak semata2 penghasilan dari 1 pemberi kerja maka penghasilan dari pemberi kerja seharusnya menjadi tidak final

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/92807--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)