faq1:5k19:92803--01-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika saya mendapat surat penolakan keberatan karena tidak memenuhi persyaratan karena ada selisih bunga yang kurang kami bayarkan, apakah ada upaya hukum yg masih dapat kami lakukan?
Jawaban
Pasal 4 ayat 2 PMK 9/2013, Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f PMK Nomor 9/PMK.03/2013, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK Nomor 9/PMK.03/2013 terlampaui. Tapi kalau surat permohonan keberatan sudah diterima namun k
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/92803--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)