faq1:5k19:92797--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#85Q : maaf jekpot. mas mba mau tanya, terkait laporan realisasi insentif PPN PMK-239, kl penyerahannya dalam negeri apakah cukup dilaporkan dalam spt ppn saja (Pasal 3 ayat 3)??

Jawaban

#85A: Iya mbak, laporan realisasinya menggunakan faktur pajak yg dilaporkan dalam spt masa ppn masa ybs dan harus disampaikan tepat waktu ya…

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/92797--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)