faq1:5k19:92783--01-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kl jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi luar negeri, dalam P3B Indo-Singapura, masuk ke artikel/pasal 13 pekerjaan bebas ga sih?
Jawaban
pengertian pekerjaan bebas sesuai p3b indonesia-singapura mengikuti ayat 2 pasal 13 p3b yg dimaksud. untuk penegasan apakah jasa yg diberikan oleh spln masuk ke pengertian pasal 13 ini atau tidak, silakan minta penegasan ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/92783--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)