faq1:5k19:92783--01-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kl jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi luar negeri, dalam P3B Indo-Singapura, masuk ke artikel/pasal 13 pekerjaan bebas ga sih?

Jawaban

pengertian pekerjaan bebas sesuai p3b indonesia-singapura mengikuti ayat 2 pasal 13 p3b yg dimaksud. untuk penegasan apakah jasa yg diberikan oleh spln masuk ke pengertian pasal 13 ini atau tidak, silakan minta penegasan ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/92783--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)