faq1:5k19:92768--01-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP melakukan kesalahan pembayaran PPh 22 Impor dan PPN dimana disetorkan sendiri dengan billing yang dibuat sendiri. Sedangkan untuk billing DJBC sudah terbit. Apakah kesalahan pembayaran dapat diPBk?

Jawaban

Pasal 2 ayat 1 huruf a PER-5/PJ/2017 (1) Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali: a. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; kalo mengacu aturan tsb kan harusnya billingnya memang pake billing dari BC. terkait pembayaran atas billing yang dibuat sendiri, coba konfirmasi ke BC apakah bisa menggunakan bukti Pbk atas kesalahan tsb atau

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/92768--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)