faq1:5k19:92762--01-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#36Q: Jadi perusahaan kami menggunakan jasa orang pribadi yang merupakan warga negara Australia. WPLN yang bersangkutan mempunyai Certificate of Residence dari Australia Jika seperti itu, apakah atas penghasilan yang kami bayarkan kepada WPLN tersebut masih terutang PPh atau dibebaskan karena WPLN tersebut sudah berkewajiban melakukan penyetoran pajak di Australia?
Jawaban
#36A: PM. liat dulu dia punya dgt atau nggak. bisa pake P3B tapi syaratnya dia memenuhi ketentuan PER-25/2018. nanti tinggal tentuin hak pemajakannya ada dimana berdasarkan p3b. dilihat dari p3b default nya dikenai di negara domisili si wpln, tapi misal dia ada but atau berada di indonesia lebih dari 120 hari berarti indonesia punya hak pemajakan juga.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/92762--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)