faq1:5k19:92759--01-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembuatan id billing dengan kode 402, NOP boleh di kosongi tidak? karena belum ada sertifikat.
Jawaban
untuk nop tetap harus diisi ya untuk pembuatan kode billingnya, kalau ada pengalihan tanah/bangunan harusnya ada nop nya, bisa dicek di sppt PBB, dan kalaupun memang belum ada, bisa diarahkan konsultasi dengan AR di KPP ya erkait pembuatan billingnya, soalnya nanti berhubungan dengan validasi SSP nya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/92759--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)