User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92759--01-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembuatan id billing dengan kode 402, NOP boleh di kosongi tidak? karena belum ada sertifikat.

Jawaban

untuk nop tetap harus diisi ya untuk pembuatan kode billingnya, kalau ada pengalihan tanah/bangunan harusnya ada nop nya, bisa dicek di sppt PBB, dan kalaupun memang belum ada, bisa diarahkan konsultasi dengan AR di KPP ya erkait pembuatan billingnya, soalnya nanti berhubungan dengan validasi SSP nya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/92759--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)