faq1:5k19:92699--01-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi, Saya bekerja di luar negeri selama 15 tahun terakhir (SPLN) dan belum memiliki NPWP. Saya rutin mengirimkan sebagian gaji saya ke Indonesia untuk didepositokan. Pertanyaan saya adalah: Apakah saya harus mengikuti Tax Amnesty II dan mendeklarasikan “harta” deposito tersebut? Jika ya, apakah saya harus membayar uang tebusan Tax Amnesty karena “harta” tersebut telah dikenakan pajak di luar negeri dan bukan berasal dari penghasilan dari dalam negeri?
Jawaban
ini sepertinya terkait RUU HPP ya. terkait ini kita belum bisa kasi informasi secara detail, karena belum diundangkan. silahkan menunggu saja dulu ya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/92699--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)