faq1:5k19:92686--01-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau pusat terdaftar di kpp madya. Apakah jika ingin buka cabang baru tidak perlu ajukan pkp untuk cabang? Kl sy baca diaturannya sy bisa terapkan pasal 5 & 6 dg catatan sy dpt dokumen keputusa DJP sesuai di pasal 2 ay 7. Apa benar demikian kak? Dokumen keputusannya ini cara dapatnya bgmn ya?

Jawaban

Bisa digali dulu untuk pusatnya ini apakah terdaftar di KPP Madya karena dipindahkan secara jabatan, jika iya bisa dilihat di KEP-116/PJ/2021 sttd KEP-176/PJ/2021 yang berlaku sebagai SK Pemusatan. Cabang baru (setelah penetapan) otomatis ikut pemusatan dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN sesuai yg diatur di per 05/2021.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/92686--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)