faq1:5k19:92681--01-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya kak, kami membeli barang, di faktur pajak tersebut terdapat rincian transportasi/akomodasi atas pengantaran barang tersebut. Yang saya tanyakan, apakah biaya transportasi tersebut dikenakan pph 23?
Jawaban
Objek pph pasal 23 atas jasa ini kan sifatnya positif list ya, selama jasa itu masuk ke list PMK 141 tahun 2015 maka merupakan objek pph pasal 23. Di pmk 141 ini ada jasa pengankutan/ekspedisi, kalau masuk pengertian itu maka seharusnya objek pph pasal 23.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k19/92681--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)