User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92666--01-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Dalam UU HPP akan diberlakukan PPN 11% di April 2022. Jika PT A menjual BKP ke PT B di tahun 2020 PPN 10%. Lalu di Mei 2022, PT B melakukan retur barang atas BKP tahun 2020 tadi. Pertanyaan: 1. Bagaimana perlakuannya? Apakah saat Retur PT B membuat Nota Retur dengan PPN 11% atau tetap 10%? 2. Jika 11%, bagaimana settingan di eFakturnya 3. Bagaimana menginput secara manual di eFaktur untuk Pembeli yang identitasnya KTP. Setahu saya, kolom di eFaktur hanya menyediakan kolom NPWP

Jawaban

1. Untuk pertanyaan ini masih menunggu UU HPP diundangkan dan menunggu aturan pelaksanaan terkait. 2. ini sama seperti nomor 1 3. Bisa diinputkan dgn cara kolom NPWP diisi 0000 lalu di tab dan isi NIK di kolom NIK. 4. Betul diisi 0000. 5. Secara manual bisa. Untuk tata cara import dan skema import dapat dilihat di petunjuk eFaktur bagian “Import Faktur/ Dokumen Lain”. Petunjuk penggunaan eFaktur dpt diakses di folder instalasi eFaktur dengan nama file “EFaktur” dan berformat “Compiled HTML H

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k19/92666--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)