Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pada PMK 30/PMK.03/2014 di pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa “ penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) k
Jawaban
Betul. Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. DPP tersebut adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP